Ia menyebut masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang memasang spanduk di tiang listrik, tiang telepon, hingga memaku pada pohon, padahal lokasi tersebut jelas dilarang dan membahayakan.
“Banyak yang kita temukan dipasang di tiang listrik, pohon dipaku, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya. Harapan kami, silakan dilepas sendiri, tidak perlu menunggu Satpol PP yang menurunkan,” ujar Sahat, dikutip dari Antaranews.com.
Pelanggaran Didominasi Lokasi Terlarang
Sahat menjelaskan bahwa pemasangan reklame tidak hanya terkait estetika kota, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban retribusi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.








