BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus memperketat pengawasan terhadap pemasangan reklame dan spanduk ilegal.
Sepanjang November hingga 1 Desember 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menertibkan serta menyita berbagai papan reklame dan spanduk liar yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa mayoritas pelanggaran muncul karena pemasangan reklame di titik-titik terlarang.
BACA JUGA : Misteri Gantung Diri di Karaoke : Polisi Telusuri Motif, Ini Kesaksian Lengkapnya








