BACA JUGA : Berkas Calon Direksi Bank Bengkulu Belum Masuk OJK, Manajemen Fokus Lengkapi Dokumen
Cuti Dibatasi, Pelayanan Publik Diprioritaskan
Selain meniadakan WFH, Pemprov Bengkulu juga membatasi pengajuan cuti ASN selama periode Nataru.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang pengajuan cuti dengan alasan tertentu dan bersifat selektif.
“Cuti masih bisa diberikan, misalnya untuk kepentingan ibadah umrah, perayaan Natal bagi ASN yang merayakan, atau kebutuhan mendesak lainnya. Namun tentu dengan pertimbangan pimpinan dan durasi cuti disesuaikan dengan alasan yang diajukan,” jelas Herwan.








