BENGKULU, RBMEDIA.ID – Menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan tidak akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu tetap diwajibkan masuk kerja dan berkantor seperti biasa, kecuali pada hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan meskipun pemerintah pusat sebelumnya memberikan fleksibilitas sistem kerja ASN secara nasional pada periode 29–31 Desember 2025.
Namun demikian, Pemprov Bengkulu memilih untuk tidak mengadopsi kebijakan tersebut di daerah.








