BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerapkan sistem kerja baru bagi ASN.
Kebijakan itu bernama Work From Anywhere atau WFA. Penerapan dimulai Januari 2026.
Kebijakan WFA ASN Pemprov Bengkulu ini diawali dengan masa uji coba.
Uji coba akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan. Evaluasi kinerja menjadi penentu keberlanjutan kebijakan.
Melalui sistem ini, ASN hanya wajib masuk kantor tiga hari.
Hari kerja kantor ditetapkan setiap Senin, Selasa, dan Rabu. Sementara itu, Kamis dan Jumat bersifat fleksibel.
Pada hari fleksibel, ASN boleh bekerja dari mana saja.
Meski demikian, seluruh tugas tetap harus diselesaikan. Tanggung jawab kerja juga tetap berjalan normal.








