2. Penipuan mengaku pihak lain
3. Penipuan investasi
4. Penipuan penawaran kerja
5. Penipuan hadiah
BACA JUGA: BK Seluma Tegas! Tiga Anggota Dewan Dipanggil karena Bolos Paripurna
6. Penipuan melalui media sosial
7. Phishing
8. Social engineering
9. Pinjaman online fiktif
10. Aplikasi (APK) berbahaya
Banyaknya variasi modus ini membuat masyarakat semakin perlu berhati-hati saat menerima tawaran, tautan, atau komunikasi digital yang mencurigakan.
Dalam kesempatan tersebut, Ayu menekankan pentingnya prinsip “2L” — Legal dan Logis.
Menurutnya, dua hal itu harus selalu diperiksa masyarakat sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun.








