Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan pada Kamis, 8 Januari 2026, masih terdapat warem yang belum dibongkar.
Oleh karena itu, tim gabungan yang terdiri dari dua pleton Satpol PP, Polres Bengkulu Selatan, Kodim 0408/Bengkulu Selatan, Polisi Militer, hingga OPD terkait diterjunkan ke lapangan.
Penertiban menyasar tiga titik utama, yakni kawasan Pantai Pasar Bawah, Jalan Dua Ayu, dan Jalan Belimbing, Kecamatan Kota Manna.
Di Pantai Pasar Bawah, tercatat 10 unit warem dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Bahkan, petugas menemukan senjata tajam di salah satu lokasi.
BACA JUGA : 75 Persen ASN Bengkulu Bekerja WFA, Pemprov Bengkulu Uji Coba Selama Sebulan
Pro dan Kontra Warga Warnai Penertiban
Di sisi lain, penertiban di Jalan Belimbing memunculkan dinamika di tengah masyarakat.








