BACA JUGA : Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Kapolres Mukomuko Dorong Kinerja Profesional dan Humanis
Selain menimbulkan keresahan, sebagian besar warem diketahui tidak mengantongi izin usaha resmi.
Pendekatan Persuasif sebelum Tindakan Tegas
Kasatpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif.
Sebelumnya, para pemilik warem telah diberi tenggat waktu selama 3 x 24 jam untuk membongkar bangunan secara mandiri.
“Kami bekerja berdasarkan instruksi Bupati Bengkulu Selatan dan aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis,” ujar Efredy dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








