BENGKULU SELATAN, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran bersama unsur TNI-Polri serta instansi terkait menertibkan sejumlah warung remang-remang (warem) yang dinilai meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk perkelahian yang dipicu konsumsi minuman keras di sejumlah lokasi.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta perubahannya dalam Perda Nomor 03 Tahun 2022.








