Kebijakan tersebut bertujuan menghapus piutang PBB yang sebelumnya sempat menumpuk hingga Rp119 miliar.
“Sejak program pemutihan diterapkan pada 2024 hingga sekarang, sisa piutang PBB sudah berkurang dan tercatat sekitar Rp40 miliar,” ungkap Nurlia.
Melalui berbagai kebijakan dan kemudahan tersebut, Pemkot Bengkulu optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB akan terus meningkat.
Dengan begitu, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.






