Surat edaran ini dikeluarkan setelah adanya peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bengkulu terkait potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam poin utama yang bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban umum selama masa libur akhir tahun.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah larangan perayaan malam pergantian tahun dengan meniup terompet, menyalakan kembang api atau petasan, serta melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Berdasarkan rilis Stasiun Meteorologi Fatmawati Soekarno BMKG Bengkulu, wilayah Kota Bengkulu diperkirakan akan diguyur hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat.








