Situasi ini memunculkan dua kemungkinan.
Pertama, negeri kedua berpuasa 30 hari. Jika Idul Fitri jatuh hari Sabtu, maka tidak ada masalah. Jumlah puasanya tetap genap.
Namun, kemungkinan kedua lebih rumit. Negeri kedua hanya berpuasa 29 hari dan berhari raya hari Jumat.
Dalam kondisi ini, orang tersebut baru berpuasa 28 hari. Padahal, Rasulullah SAW menegaskan bulan hanya 29 atau 30 hari. Tidak pernah 28 hari.
Haruskah Tetap Puasa Saat Idul Fitri?
Lalu apa solusinya dalam kasus Waktu Puasa Diantara Dua Tempat?
Syekh ‘Athiyyah Shaqar memberikan dua pilihan.
Pertama, ikut berhari raya bersama negeri kedua. Namun, ia wajib mengqadha satu hari setelahnya.








