“Dari hasil verifikasi kami, tujuh orang tersebut terdiri dari tiga jemaah lansia dan empat jemaah reguler. Mereka sudah menyelesaikan pembayaran Biaya Haji (BIPIH). Untuk sisa kuota, kami masih menunggu petunjuk dari provinsi karena pengisiannya harus sesuai dengan waiting list provinsi atau nomor porsi berikutnya,” ujar Darmanto, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Ia menambahkan, pengisian sisa kuota tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh daerah.
Seluruh proses harus mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui sistem nasional.
BACA JUGA : Polemik Lomba Kicau Burung SMM Berlanjut, Rumah Ketua Panitia Diduga Dijarah
Tahapan Manasik Segera Dilaksanakan
Selain menyelesaikan pelunasan biaya, tujuh calon jemaah haji asal Mukomuko juga telah dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan.








