Berdasarkan ketentuan tersebut, Kabupaten Mukomuko memperoleh total 14 kuota, yang terdiri dari delapan kuota reguler dan enam kuota lansia.
Namun demikian, hingga batas akhir verifikasi, hanya tujuh calon jemaah yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, kesehatan, serta pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).
Hanya Jemaah dengan Masa Tunggu Terlama yang Berangkat
Kepala Kantor Kementerian Agama Mukomuko, H. Darmanto, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa tujuh CJH yang dipastikan berangkat merupakan pendaftar dengan masa tunggu paling lama, yakni sejak tahun 2012.
Mereka dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah.








