Padahal, TPP diberikan berdasarkan produktivitas kerja (60 persen) dan tingkat kehadiran (40 persen) yang dinilai setiap bulan.
Keterbatasan Anggaran Jadi Pemicu
Berdasarkan Raperda APBD Kabupaten Kepahiang TA 2026 yang masih dibahas, pendapatan daerah hanya mencapai Rp785,7 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp907,3 miliar, dengan defisit sebesar Rp123,5 miliar.
Dari alokasi tersebut, belanja pegawai telah menyentuh 38 persen dari total APBD, melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan situasi fiskal seperti ini, Pemkab Kepahiang harus mengambil langkah efisiensi agar tidak terjadi defisit berkelanjutan.








