Apalagi, jika dibandingkan dengan daerah lain, TPP ASN Kepahiang termasuk yang paling kecil.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 900-138 Tahun 2022, besaran TPP terendah untuk staf hanya sekitar Rp500 ribu, sementara tertinggi, yakni untuk jabatan Sekretaris Daerah, mencapai Rp17,3 juta per bulan.
Salah satu ASN yang enggan disebut namanya mengungkapkan kegelisahannya atas kabar pemangkasan tersebut.
Menurutnya, ASN di level bawah akan menjadi pihak paling terdampak jika pemangkasan dilakukan secara merata.
“Kalau bisa jangan sama rata. ASN kecil seperti kami sangat bergantung pada TPP. Kalau dipotong besar-besaran, kami tentu kesulitan,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
Pemkab Pastikan Pemangkasan Akan Adil
Menanggapi kekhawatiran itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP memastikan bahwa jika pemangkasan benar-benar dilakukan, kebijakan tersebut akan diberlakukan secara adil dan proporsional.








