Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.
Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan lembaga legislatif daerah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah.








