BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Buka Suara Soal Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Kebijakannya
Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Dewan Roland Yudistira dengan hukuman 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp7 miliar.
Mantan Bendahara Pengeluaran Setwan 2022–2023 Didi Rinaldi serta Yusrinaldi juga divonis pidana penjara lebih dari lima tahun dengan kewajiban uang pengganti miliaran rupiah.
Sejumlah mantan anggota DPRD Kepahiang turut divonis penjara antara 1,5 hingga 3,5 tahun, disertai denda dan uang pengganti sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap hukum.








