Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang terungkap selama proses hukum.
“Demi keadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa berdasarkan dakwaan subsidair serta membebaskan terdakwa dari dakwaan primair,” ujar Sahat saat membacakan putusan, dikutip dari KORANRB.ID.
Vonis Beragam, Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Dalam putusan tersebut, mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra dijatuhi hukuman serupa, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.








