BACA JUGA: BPK Turun 35 Hari, Pemprov Bengkulu Ditekan Tampilkan Transparansi Keuangan
Kasus ini menjadi catatan penting mengenai rentannya penyalahgunaan dana desa apabila tidak diawasi secara ketat.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa sangat merugikan masyarakat, terlebih dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan warga.
Upaya Hukum Selanjutnya
Baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami pikir-pikir terkait putusan,” ujar Febrianto.
Penasihat hukum Jhonson, Aan Julianda, SH, MH menyampaikan hal serupa.








