Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kegiatan tersebut terbukti tidak pernah dilaksanakan.
Deretan saksi serta dokumen pendukung menguatkan temuan tersebut.
“Pengadaan hewan ternak dan bibit cabai semuanya fiktif, dan itu menjadi hal yang memberatkan,” tambahnya.
Pelanggaran dan Pertimbangan Hukum
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Jhonson terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sesuai dakwaan subsidair.
Hakim juga menyebut bahwa terdakwa sengaja melakukan mark up anggaran hingga membuat SPj fiktif untuk menutupi penyimpangan dana.
“Hukuman dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terurai di muka persidangan, sebagaimana keterangan saksi dan pertimbangan majelis hakim,” tegas Achamadsyah.








