BACA JUGA : Momentum HUT ke-57, Bengkulu Kencangkan Arah Pembangunan Berbasis Kesejahteraan Rakyat
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 18 November 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH mengungkapkan bahwa putusan ini sesuai dengan fakta persidangan.
Ia menilai pengakuan terdakwa memperkuat bukti adanya penyimpangan dana desa.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi DD Air Pesi, berdasarkan pengakuan juga uang digunakan untuk judol dan sabung ayam,” jelas Febrianto dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, perbuatan terdakwa dilakukan melalui laporan fiktif pada dua kegiatan, yaitu pengadaan bibit cabai dan pengadaan hewan ternak.








