KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Sidang kasus korupsi dana desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang, kembali menarik perhatian publik setelah terdakwa yang juga mantan Kepala Desa Air Pesi, Jhonson, mengakui penggunaan uang hasil korupsi untuk berjudi online dan taruhan sabung ayam.
Pengakuan itu disampaikan langsung di muka persidangan, yang menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah.
Vonis Hakim dan Fakta Persidangan
Majelis hakim yang dipimpin Achamadsyah Ade Mury, SH, MH menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jhonson.
Selain pidana badan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan pengganti kerugian negara sebesar Rp890 juta.








