BACA JUGA: Rp25 Miliar THR ASN Seluma Siap Cair, 5.794 Penerima Terima Sebelum Lebaran 2026
Terancam Dicabut
SPT parkir atas nama Tatang tercatat masih berlaku hingga 31 Maret 2026.
Kendati demikian, Bapenda Kota Bengkulu menyatakan akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena memicu protes masyarakat terhadap tarif parkir yang dinilai melebihi ketentuan resmi.
Pemerintah Kota Bengkulu pun menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik parkir liar maupun pungutan yang tidak sesuai aturan.
Melalui penindakan ini, Pemkot berharap tata kelola parkir semakin transparan, tertib, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Kota Bengkulu.








