Namun demikian, jukir yang melakukan pemungutan diketahui bukan pemegang SPT langsung.
Imanudin disebut bertugas sebagai pengganti dari pukul 17.00 hingga 22.00 WIB.
Dalam kesepakatan internal, setoran parkir ditetapkan sebesar Rp140 ribu per hari, sedangkan pada hari Minggu pendapatan dibagi dua.
Skema tersebut telah berjalan sekitar empat bulan.
Indra menegaskan bahwa pemegang SPT telah melanggar klausul karena mengalihkan tugas tanpa izin resmi.
“Selain itu, sebelumnya yang bersangkutan juga pernah disidak dan ditegur karena adanya keluhan masyarakat terkait parkir tiga lapis yang mengganggu ketertiban lalu lintas,” jelasnya.








