Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu, Mukadimah, menegaskan pihaknya merespons cepat laporan warga.
“Setelah mendapat laporan, penyidik langsung mengamankan jukir atas nama Imanudin untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
SPT Terdaftar Atas Nama Lain
Sementara itu, Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada dini hari, 23 Februari 2026, di lokasi parkir depan RS Tiara Sella, Jalan S. Parman.
Berdasarkan data resmi, Surat Perintah Tugas (SPT) parkir di titik tersebut terdaftar atas nama Tatang, dengan jam operasional pukul 17.00 hingga 02.00 WIB.








