Ia menyampaikan bahwa YN sebelumnya merupakan tenaga harian lepas (THL) penyuluh yang kemudian diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Yang bersangkutan segera kita panggil untuk klarifikasi. Kalau memang ada pelanggaran, kita akan serahkan ke tim penegak disiplin ASN,” ujar Bepan, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, proses klarifikasi penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun disiplin sebagai aparatur pemerintah.
Jika terbukti melanggar, penanganan akan dilimpahkan ke BKD.PSDM Kabupaten Kepahiang sesuai ketentuan yang berlaku.
Digerebek Warga, Dibawa ke Polres
Peristiwa penggerebekan terjadi di sebuah rumah bedengan Desa Karang Anyar.








