Dalam forum tersebut, Rerisa mengungkapkan bahwa ia hanya menerima Rp30 ribu per 18 jam mengajar, yang jauh di bawah standar.
BACA JUGA: Hati- Hati! Ini 6 Tips Cerdas Menjaga Privasi dan Keamanan di Era Digital
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, meminta klarifikasi dari pihak terkait.
“Penghasilan Rp30 ribu dikali 18 jam itu tidak fair. Pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi,” ujar Mian.
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa klarifikasi terhadap Rerisa telah dilakukan.