Sebaliknya, mereka juga menghimpun masukan dari berbagai instansi teknis, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas PUPR, Bappeda, Dinas ESDM, hingga Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
“Masukan dari instansi ini penting untuk melihat kondisi ekonomi makro, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta potret riil upah dan kemampuan dunia usaha di lapangan,” jelas Syarifudin.
Selain itu, kajian data dan analisis tersebut dinilai krusial agar penetapan UMP benar-benar mencerminkan kondisi objektif daerah.
Dengan demikian, kebijakan upah minimum diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Menunggu Keputusan Gubernur
Syarifudin menambahkan bahwa seluruh hasil pembahasan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu.








