“Pengusaha yang diwakili Apindo mengusulkan kenaikan pada alfa 0,5 dengan pertimbangan menjaga iklim usaha tetap kondusif, sementara serikat pekerja mendorong alfa 0,9 agar daya beli buruh dapat meningkat. Selisihnya memang sekitar Rp50 ribu,” ujar Syarifudin, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang wajar dalam mekanisme penetapan upah minimum.
Oleh karena itu, Dewan Pengupahan berupaya mencari titik temu agar kebijakan yang dihasilkan mampu melindungi pekerja tanpa menghambat keberlangsungan dunia usaha di Bengkulu.
Masukan Teknis Jadi Bahan Pertimbangan
Untuk menjembatani perbedaan pandangan tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu tidak hanya mengandalkan hasil rapat internal.








