“Sejauh ini belum ada laporan pelanggaran, namun pengawasan tetap kami lakukan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan UMK Mukomuko telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha.
Angka tersebut juga dibahas bersama dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“UMK tidak ditetapkan sepihak, tetapi berdasarkan perhitungan dan kesepakatan bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Nakertrans membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
Pekerja diminta tidak ragu melapor apabila menemukan perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.








