Dalam waktu dekat, tim dari dinas akan turun ke sejumlah perusahaan untuk memastikan UMK benar-benar diterapkan sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin aturan ini hanya berhenti di atas kertas. Karena itu, kami akan cek langsung penerapannya di perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Pengawasan Aktif dan Ruang Pengaduan Dibuka
Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pelanggaran UMK, Nurdiana menegaskan pemerintah daerah tetap bersikap proaktif.
BACA JUGA: Ratusan Honorer Lebong Dirumahkan Awal 2026, Nasib Seleksi PPPK Tahap II Tak Jelas
Menurutnya, pengawasan dini diperlukan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.








