MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mukomuko kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memastikan seluruh perusahaan membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan untuk tahun berjalan.
Pemerintah daerah menilai kepatuhan terhadap UMK menjadi indikator penting terciptanya iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan.
Untuk tahun ini, UMK Mukomuko disepakati sebesar Rp3.217.086. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,41 persen atau sekitar Rp164.867 dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA : 354 ASN Pensiun Tahun Ini, Pemprov Bengkulu Masih Menunggu Sinyal CPNS 2026








