Hasil audit menyimpulkan bahwa lubang besar dalam keuangan perusahaan pelat merah tersebut terjadi akibat pengelolaan kas yang tidak sesuai prosedur dan diduga dilakukan secara sengaja.
Fakta ini menjadi fondasi penting dalam pembuktian unsur tindak pidana korupsi di persidangan.
Dua terdakwa, yang masing-masing menjabat sebagai pejabat keuangan dan kasir, kini berada dalam posisi semakin terdesak.
Dengan adanya penguatan bukti dari saksi ahli, jaksa penuntut umum optimistis dakwaan dapat dibuktikan secara utuh.
Perkara ini sekaligus menjadi sorotan publik sebagai cermin pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BUMN di daerah.








