Temuan tersebut menunjukkan adanya pola pengelolaan kas yang menyimpang dan dilakukan secara berulang.
Audit juga mencatat bahwa sebagian dana hasil penyimpangan telah dikembalikan, dengan nilai pengembalian mencapai Rp2,5 miliar.
Meski demikian, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara ini.
Audit Investigatif Perkuat Proses Pembuktian
Proses penghitungan kerugian negara dilakukan melalui audit investigatif atas permintaan resmi Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA : Pengeroyokan Petugas Satpol PP Bengkulu Naik Sidik, Polisi: Unsur Pidana Cukup Kuat
Tim auditor menerapkan metode analisis data keuangan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen, penelusuran alur transaksi, hingga klarifikasi langsung terhadap pihak-pihak terkait.








