Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memaparkan hasil audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan PT Pos KCU Bengkulu yang menyeret dua terdakwa, Heni Farlina dan Rieke Jayanti.
Penjualan Materai dan Selisih Kas Jadi Sumber Kerugian
Dilansir dari KORANRB.ID, sumber kerugian negara paling besar berasal dari penjualan materai yang tidak disetorkan ke kas negara dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Selain itu, auditor menemukan pengeluaran kas yang mengarah pada kepentingan pribadi serta adanya selisih kas ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fakta lapangan.







