Aturan tersebut menegaskan bahwa sejak 31 Desember 2025, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
“Banyak guru sudah lulus PPG dan wajib memenuhi 24 jam mengajar agar tunjangan cair. Namun, karena belum masuk formasi PPPK, mereka terkendala untuk mengajar di sekolah negeri,” jelas Asep.
Sebagai solusi jangka pendek, PGRI menyarankan guru honorer bersertifikasi untuk sementara mengajar di sekolah swasta agar tetap memenuhi jam mengajar dan tidak kehilangan hak tunjangan yang nilainya mencapai sekitar Rp2 juta per bulan.
Disdikbud Janji Penataan dan Solusi
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, SE., M.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penataan Ruang Talenta Guru (RTG) untuk menyinkronkan data kebutuhan guru di lapangan.








