Rifki menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Bidang PTK Medi Hartono, Kasi PTK Murni, serta Wakil PGRI Provinsi Bengkulu, Dr. Asep Suparman.
Namun, hasil pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret.
Seluruh kebijakan masih menunggu arahan resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk terkait rencana insentif daerah.
“Sampai hari ini belum ada regulasi yang menjelaskan kondisi honorer bersertifikasi. Insentif daerah juga masih menunggu kebijakan Gubernur,” jelasnya.
BACA JUGA : Bupati Rifai Lantik Sekda Definitif dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
PGRI Soroti Dampak Regulasi ASN Baru
Wakil Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr. Asep Suparman, S.Pi., M.Pd, menilai persoalan ini muncul akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.








