Selain itu, sebagian besar hanya memiliki Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah, sementara aturan mengharuskan adanya SK dari dinas atau surat penugasan resmi agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan.
Guru Honorer Minta Kepastian Regulasi
Perwakilan guru honorer non-database bersertifikasi, Rifki Amir Kurnia, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Disdikbud semata-mata untuk mencari kepastian hukum dan masa depan profesi mereka.
“Kami datang ke Disdikbud Provinsi Bengkulu untuk mempertanyakan nasib guru honorer yang sudah sertifikasi. Apakah masih boleh mengajar atau tidak, serta bagaimana kepastian hak kami,” ujar Rifki, dikutip dari KORANRB.ID.








