Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan untuk menghapus data registrasi kendaraan sepenuhnya berada di tangan Polri (Regident).
“Banyak kendaraan yang sudah tidak layak jalan masih tercatat sebagai objek pajak. Kami tidak bisa menghapus datanya, hanya bisa memblokir,” bebernya.
Sebagai contoh, di beberapa daerah seperti Kabupaten Seluma, banyak kendaraan dinas yang hanya menyisakan bodi tanpa mesin, tetapi masih tercatat sebagai wajib pajak aktif.








