Selain itu, penerapan tilang elektronik (E-TLE) juga dinilai belum efektif menekan pelanggaran pajak.
Karena sistem tilang otomatis hanya mencatat pelanggaran lalu lintas, bukan status pajak kendaraan.
“Berlakunya E-TLE malah membuat sebagian pengendara merasa bebas mengendarai kendaraan yang belum bayar pajak. Polisi saat ini lebih banyak memberi imbauan daripada penindakan,” tambah Hadianto.
Keterbatasan Regulasi Jadi Kendala, Bapenda Hanya Bisa Blokir, Bukan Hapus Pajak
Hadianto juga mengungkapkan bahwa keterbatasan kewenangan pemerintah daerah menjadi hambatan besar dalam menekan angka tunggakan.








