BENGKULU, RBMEDIA.ID – Angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu melonjak drastis hingga Rp1,006 triliun per Oktober 2025.
Data ini menunjukkan adanya 905.826 unit kendaraan yang belum membayar pajak, baik kendaraan pribadi, umum, maupun dinas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, menjelaskan bahwa lemahnya regulasi serta sanksi yang tidak tegas menjadi faktor utama penyebab membengkaknya tunggakan tersebut.
BACA JUGA: Jejak Beruang Madu Ditemukan di Kebun Warga Taba Penanjung, BKSDA Pasang Perangkap
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menurun drastis. Sanksi yang kurang tegas membuat wajib pajak merasa aman untuk menunda pembayaran,” ujar Hadianto, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








