“Dalam perjanjian, ada pembayaran bagi hasil yang diambil dari keuntungan Mega Mall dan PTM. Tetapi sejak pertama beroperasi hingga sekarang dana bagi hasil tidak dibayarkan,” tambahnya.
Daftar Terdakwa dalam Perkara Mega Mall
Dalam perkara besar ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh terdakwa, yaitu:
• Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi,
• Mantan pejabat ATR/BPN Chandra D. Putra,
• Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan,
• Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan,
• Komisaris Satriadi Benggawan,
• Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono,
• Komisaris Budi Santoso.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.








