BACA JUGA: Antisipasi Kanker Serviks, Pemkab Mukomuko Siapkan Vaksinasi Khusus ASN Perempuan
“Yang akan kami buktikan bukan soal pemasukan pajak atau retribusi, tetapi terkait bagi hasil untuk Pemkot yang tidak ada. Ketentuan dan perjanjian bagi hasil sudah ada sejak kerja sama dilakukan tahun 2004 lalu,” tegas Wenharnol.
Ia juga menyebut bahwa dua pengelola utama, PT Tigadi Lestari dan PT Dwisaha, diduga tidak pernah menunaikan kewajiban dana bagi hasil meskipun operasional Mega Mall berlangsung selama bertahun-tahun dengan keuntungan signifikan.
Jaksa memastikan fokus pembuktian akan mengarah pada unsur kerugian negara yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut.








