Seluruhnya diminta menjelaskan aliran keuangan, mekanisme pembayaran pajak, hingga kewajiban dana bagi hasil yang seharusnya dipenuhi pengelola Mega Mall.
Pemeriksaan Pajak dan Dugaan Kebocoran PAD
Dalam keterangannya, Nurlia Dewi memaparkan bahwa Mega Mall dan PTM Bengkulu memang rutin membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hiburan, serta pajak parkir sejak tahun 2007.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui adanya setoran dana bagi hasil yang menjadi inti permasalahan perkara.
“Total pajak tertunggak tahun 2022 sampai 2025 Rp462 juta. Terkait pajak diberlakukan tahun 2007 karena sebelumnya dikelola KPKNL pusat,” jelas Nurlia, dikutip dari KORANRB.ID.








