BACA JUGA : Januari 2026 Jadi Titik Balik Birokrasi Seluma, Sejumlah Kepala OPD Terancam Diganti
Kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan mengacu pada prosedur resmi perusahaan.
“Pemutusan sementara dilakukan kepada pelanggan yang menunggak di atas tanggal 20. Bahkan, untuk pelanggan dengan tunggakan selama tiga bulan berturut-turut, sambungan listriknya sudah kami putus,” tegas Wahyudi.
Meski demikian, PLN masih memberikan kesempatan kepada pelanggan yang telah diputus alirannya untuk kembali menikmati layanan listrik.
Namun, pelanggan diwajibkan melunasi seluruh tunggakan sebelum mengajukan penyambungan kembali.








