Menurutnya, PLN telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran melalui perbankan, loket resmi, hingga aplikasi digital.
Dengan banyaknya pilihan tersebut, pelanggan diharapkan tidak lagi menunda kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan setiap bulan.
Selain itu, Wahyudi menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran secara berulang dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan pelanggan sendiri.
Oleh sebab itu, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar kesadaran pelanggan semakin meningkat.
Pemutusan Sementara Jadi Langkah Tegas PLN
Sebagai bentuk penegakan aturan, PLN ULP Manna menerapkan kebijakan pemutusan sementara sambungan listrik bagi pelanggan yang belum melunasi tagihan hingga melewati tanggal 20 setiap bulannya.








