George menegaskan bahwa tindakan kekerasan RM mengakibatkan luka pada MU serta kematian pada anak korban.
Hal ini memperkuat penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal berat.
Proses Hukum dan Pengakuan Tersangka
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman yang menantinya mencapai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp45 juta.
Di hadapan awak media, RM menyatakan bahwa perbuatannya terjadi karena khilaf akibat emosi sesaat.
Ia mengaku terpancing oleh tindakan istrinya yang pergi meninggalkan dirinya sendirian di pondok perkebunan.








