Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap istri dan anaknya pada 7 November 2025.
Awal Pertengkaran Berujung Kekerasan
Kepala Bagian Operasi Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, menyampaikan bahwa pertengkaran antara RM dan istrinya MU (33) dipicu oleh keputusan sang istri yang ingin pulang ke rumah orang tuanya di Curup.
“Tersangka RM telah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 11 November 2025,” jelas George, dikutip dari Antaranews.com.
Dalam perjalanan, MU sempat kembali untuk memberikan bayinya kepada RM.
Tindakan itu memicu kemarahan tersangka hingga ia memukul istrinya dua kali.








