REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan RM (41), seorang petani asal Kecamatan Sindang Dataran, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada meninggalnya bayi berusia lima bulan.
Kasus tragis ini terjadi di sebuah pondok perkebunan kopi di Desa Sinar Gunung, Dusun Talang Sawah, dan mengundang keprihatinan luas masyarakat.
Menurut keterangan resmi, RM telah ditangkap dan ditahan sejak 11 November 2025 di Rutan Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA : Terungkap! Kakak Ipar Jalin Hubungan dengan Adik Ipar Sejak 2018, Polisi Turun Tangan








